Bedasarkan PP No 9 Tahun 1980, gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta/bulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp5.4 juta/bulan.
Para gubernur ternyata juga berhak memperoleh penghasilan tambahan dari biaya penunjang operasional.
Pada pasal 9 dalam PP No 109 Tahun 2000, besaran BPO Kepala Daerah dan Wakilnya ditetapkan bedasarkan klasifikasi PAD nya.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, PAD DKI Jakarta mencapai Rp44.56 triliun. Dengan demikian, Anies Baswedan mendapat BPO tertinggi sekitar Rp66.84 miliar/tahun (Rp5.57 miliar/bulan).
Baca Juga: Penggunaan Masker Kain Tidak Disarankan Kecuali Dilapisi Ini
4. Anggota DPRD Provinsi
Sama seperti gaji anggota DPRD Kota/Kabupaten, gaji legislator DPRD Provinsi juga diatur dalam PP No 18 Tahun 2017.
Diketahui 101 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024 mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp111 juta/bulan setelah dipotong pajak penghasilan Rp18 juta.
5. Menteri