Jarang yang Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan 5 Pejabat Negara di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp66 Miliar

- 18 Juni 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi gaji yang diterima pejabat.
Ilustrasi gaji yang diterima pejabat. /via/Pikiran-Rakyat.com

Namun jumlah itu belum ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Ada tunjangan jabatan Rp3.7 juta/bulan, tunjangan suami/istri Rp210 ribu/bulan, dan tunjangan beras Rp144 ribu/bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya didasarkan pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Iblis Akan Mengalami Kendala Untuk menggoda Jika Kita Melakukan Ini

Misalnya, PAD sebuah daerah Rp150 miliar/tahun, maka tunjangan operasionalnya adalah Rp750 juta/tahun (Rp62.5 juta/bulan).

Sebagai contoh, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sebulan bisa mengantongi gaji Rp194 juta/bulan.

2. Anggota DPRD Kota/Kabupaten

Baca Juga: Tokyo Revengers: 4 Geng Terkuat yang Menjadi Lawan Tokyo Manji

Gaji anggota DPRP Kota/Kabupaten diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrastif pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran gaji DPRP berbeda di tiap daerah dengan menyesuaikan pendapatan daerahnya. Sebagai contoh, gaji anggota DPRD di Bandung sekitar Rp53 juta/bulan.

3. Gubernur

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah