GALAJABAR - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial pada bulan Juli 2021.
Melalui Kementerian Sosial, bantuan ini akan disalurkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bansos ini berkaitan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Adapun bantuan yang akan disalurkan yaitu BST, BPNT serta Program Harapan Keluarga (PKH) yang akan disalurkan selambat-lambatnya pada pekan kedua Juli 2021.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dilansir Antara.
Adapun besaran yang akan diterima bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini berbeda-beda sebagai berikut:
- Kategori Ibu hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3 juta