Pemprov DKI Cabut Surat Permintaan Bantuan Penanganan Covid-19 ke Kedubes, Namun Tanpa Tanda Tangan dan Cap

- 3 Juli 2021, 22:37 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.*
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.* /Instagram @aniesbaswedan. /

GALAJABAR - Setelah menjadi perbincangan publik, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara.

Seperti diketahui, surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali.

"Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juli 2021: Elsa Makin Kacau! Ricky Perkeruh Suasana Hingga Nino Tak Percaya Lagi

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas COVID-19 tersebut.

Sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PKS Yakin Perkuat Oposisi dan Tolak Ide Presiden 3 Periode: Demokrasi Harus Terus Tumbuh

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah