Lokasi Mobil SIM Keliling Bandung Jumat 31 Desember 2021, Perhatikan Syarat dan Biayanya

- 31 Desember 2021, 06:15 WIB
ilustrasi/Mobil SIM Keliling
ilustrasi/Mobil SIM Keliling /Instagram.com/@KorlantasPolri

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Imbas Kasus HW, Donasi ke Ratusan Yayasan Yatim Dhuafa di Jabar Turun Drastis

Baca Juga: Polresta Bandung Endus Dugaan Prostitusi Online, Hendra Kurniawan: Praktiknya Terbilang Terang-terangan

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah