Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 13 Januari 2022, Ini Lokasinya

- 13 Januari 2022, 06:43 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bandung.
Mobil SIM Keliling Polresta Bandung. /Instagram @polrestabandung/

GALAJABAR - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung.

Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu. Pendaftaran dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Ratusan Rumah di Cipatat Bandung Barat Rusak

Warga yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C wajib memerhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Waspadai Tamu dari Luar Negeri, Pemkot Cimahi Antisipasi Penyebaran Virus Varian Omicron

6. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: X Factor Indonesia, Ini Daftar 15 Finalis Dari 5 Kategori yang Akan Tampil di Gala Live Show

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Kamis 13 Januari 2022:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Taman Kota Baleendah.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Dealer Honda Nambo Banjaran.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x