GALAJABAR - Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri.
Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri.
Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri?
Meski kerap kali menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.
Lalu bagaimana penjelasan menurut hukum?
Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa Arab Sirra yang memiliki arti 'rahasia'. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah. Pada beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju.
Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.