Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan Beserta Cara Membayarnya

- 12 April 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas / /

- Zakat perniagaan (jual-beli)

- Zakat ternak

- Zakat emas dan perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Baca Juga: Di Garut Selatan Akan Dibangin Listrik Tenaga Angin Siap Hasilkan 1.600 MW, Kerjasana Jabar dengan Denmark

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah