Perbedaan Zakat dan Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

- 14 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

GALAJABAR - Sekilas, zakat dan pajak tampak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya.

Namun, banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara pajak dan zakat. Memahami perbedaannya memang tidaklah sulit. Perbedaan pertama pajak dan zakat adalah dalam hal penerimanya.

Selain itu zakat dan pajak memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya. Apa saja sih ketentuan dan aturan kedua hal ini?

Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui. Simak terus ya.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka! Butuh SKCK? Begini Cara Buatnya Secara Online

  1. Perbedaan Zakat dan Pajak

- Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita upayakan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan.

Ibadah zakat adalah perintahkan langsung oleh Allah SWT. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

- Sedangkan tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata.

Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif, dari pajak yang telah dibayar.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City: Perkelahian Antar Pemain Warnai Tiket The CItizen ke Semifinal

  1. Pengelola Zakat dan Pajak Berbeda

- Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat.

- Pengelola pajak adalah negara, dan pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

  1. Golongan yang Menerima Penyaluran

- Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

- Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mengabulkan Doa-doa Kita

Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

  1. Syarat yang Dikenakan Untuk Membayar

- Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

- Sedangkan syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara.

Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun, selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 14 April 2022

Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

  1. Alat dan Nominal Pembayaran

- Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

- Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak.

Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak ditujukan untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot Berkumpul Merencanakan Aksi Penolakan TMP Jurusan Soreang-Leuwipanjang

  1. Waktu Pembayaran

- Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat.

Jika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

- Pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. 

Pembayaran pajak dikenakan setiap bulan. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga: Berikut Ini Biodata Singkat Ciro Alves Striker Anyar Persib Bandung Asal Brasil

Kesimpulannya adalah, zakat dan pajak memiliki perbedaan, dari tujuan hingga penerapannya. Sungguh keliru apabila kita sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah