- Hasil Profesi
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta.
Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Konvensional? Ini Alasannya Menurut Kemenperin
Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
- Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.
Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.
Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.
- Tabungan
Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
- Emas atau Perak
Setiap muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
Nah itulah 8 jenis harta yang harus dizakati, bagi kamu yang memiliki kewajiban membayar zakat, tunggu apa lagi? Yuk bayar zakatmu sekarang juga! Semoga bermanfaat.***