8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

- 21 April 2022, 13:00 WIB
seberapa besar kita diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat.? simak penjelasan berikut
seberapa besar kita diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat.? simak penjelasan berikut /siraphol siricharattakul/Freepik/
  1. Hasil Profesi

Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta.

Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Konvensional? Ini Alasannya Menurut Kemenperin

Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

  1. Investasi

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama 4 Juni 2022, Menag Minta Jajarannya Bekerja Ceoat dan Cermat, Jangan Santai-santai!

  1. Tabungan

Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

  1. Emas atau Perak

Setiap muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

Nah itulah 8 jenis harta yang harus dizakati, bagi kamu yang memiliki kewajiban membayar zakat, tunggu apa lagi? Yuk bayar zakatmu sekarang juga! Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah