GALAJABAR - Puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang telah akil balig. Puasa adalah aktivitas menahan diri untuk makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, dan hal lainnya yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya mata hari.
Hukum melakukan puasa Ramadhan disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Baca Juga: Rekomendasi Untuk PPDB 2023, Ini 20 SMA Negeri Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan UTBK 2022
Namun terdapat keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang memang berhalangan atau tidak mampu seperti orang yang sedang sakit, ibu hamil dan menyusui, serta orang yang sedang dalam perjalanan. Setiap puasa yang ditinggalkan wajib diganti, salah satunya dengan membayar fidyah.
Bayar fidyah yaitu memberikan makanan pokok atau bisa diganti dengan uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan, yang diperuntukan bagi orang yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu).
Fidyah yang dibayarkan bisa dalam bentuk makanan siap saji, bahan pangan sebesar satu mud, uang tunai senilai satu kali makan.
Bila merujuk pada riwayat Al Bukhari dan Abu Hurairah, dimana Nabi pernah didatangi orang yang harus membayar denda (kafarah) karena merusak puasanya, padahal ia tidak sanggup membayar fidyah.