Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Kegiatan Operasional BI Selama Libur Lebaran 2023
Baca Juga: 410 Unit Huntara Telah Dibangun untuk Penyintas Gempa Cianjur
Maka Nabi memberinya tamar, yaitu kurma yang telh dimasak dan siap makan. Tamar ini dimasak secara alami tanpa proses dimasak seperti tidak direbus layaknya beras.
Apabila memahami riwayat tersebut, maka fidyah yang dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa. Misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain dengan memberikan makan kepada fakir miskin merupakan makanan yang bisa dimakan langsung atau dapat disimpan layaknya tamar atau kurma tadi.
Tapi bila menyesuaikan dengan keadaan di Indonesia, kurma merupakan makanan yang sukar untuk ditemukan pada hari biasa atau diluar ramadhan. maka dalam pemahaman ith’amu tha’ amil miskin dapat diluaskan, yakni makanan yang masih mentah atau siap makan yang dimakan sehari hari.
Lalu bagaimana membayar fidyah menggunakan beras yang sudah dimasak? Dilansir dari muhammadiyah.or.id, bila melihat kebiasaan makan di Indonesia rasanya sukar bila makan hanya nasi saja.
Sehingga lebih utama membayar fidyah menggunakan beras, karena dapat disimpan dan dimasak menurut selera sang penerima.***