Dilansir dari muhammadiyah.or.id, hukum salat Jumat yang bersamaan dengan shalat Ied Idul Fitri terdapat sebuah edaran dari pimpinan pusat Muhammadiyah dengan nomor surat 06/EDR/I.0/E/2020 pada 3 zulkaidah 1441 Hijriah/24 Juni 2020 Masehi, yang dapat dijadikan rujukan.
Dalam surat tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan hadis salat Jumat yang jatuh bersama dengan shalat Ied, maka dapat digantikan dengan shalat zuhur 4 rakaat.
Baca Juga: INILAH Profil Biodata Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Berdasarkan dua hadis tersebut maka dapat disimpulkan tidak masalah untuk meninggalkan shalat Jumat saat bersamaan dengan adanya shalat Ied di pagi hari namun digantikan dengan shalat zuhur. Tapi apabila ingin melaksanakan shalat Ied beserta salat Jumat juga diperkenankan.***