Hukum Tidak Shalat Jumat Saat Lebaran Idul Fitri, Ini Penjelasannya Berdasarkan Hadis

- 15 April 2023, 14:33 WIB
hukumnya tidak melaksanakan shalat Jumat karena di pagi harinya telah melaksanakan salat Ied 
hukumnya tidak melaksanakan shalat Jumat karena di pagi harinya telah melaksanakan salat Ied  /freefik/

 

GALAJABAR - Ramadhan memasuki hari terakhir menuju Idul Fitri 1444 hijriah. Bulan Ramadhan dapat berkemungkinan hanya berumur 29, oleh karenanya satu Syawal 1444 hijriah bertepatan dengan hari Jumat, 21 April 2023. Lalu bagaimana hukumnya tidak melaksanakan shalat Jumat karena di Pagi harinya telah melaksanakan salat Ied.

Adapun beberapa hadis yang menjelaskan mengenai ketidakhadiran jamaah shalat Jumat pada hari Jumat yang bersamaan dengan Idul Fitri ataupun Idul Adha berdasarkan hadits diantaranya yakni:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang menyebutkan bagaimana hukum salat Jumat yang bersamaan dengan shalat Ied Idul Fitri 

"Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Asik, Ini 10 Rekomendasi Film untuk Teman Perjalanan

Baca Juga: Launching Logo dan Merchandise Official Balad 88 pada Acara Bukber Alumni SMA/SLTA Angkatan 88 Se-Bandung

Tidak hanya itu terdapat juga hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ibnu abu Ramlah asy-Syami yang mengatakan bahwa 

"Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, hukum salat Jumat yang bersamaan dengan shalat Ied Idul Fitri terdapat sebuah edaran dari pimpinan pusat Muhammadiyah dengan nomor surat 06/EDR/I.0/E/2020 pada 3 zulkaidah 1441 Hijriah/24 Juni 2020 Masehi, yang dapat dijadikan rujukan.

Dalam surat tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan hadis salat Jumat yang jatuh bersama dengan shalat Ied, maka dapat digantikan dengan shalat zuhur 4 rakaat.

Baca Juga: INILAH Profil Biodata Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Berdasarkan dua hadis tersebut maka dapat disimpulkan tidak masalah untuk meninggalkan shalat Jumat saat bersamaan dengan adanya shalat Ied di pagi hari namun digantikan dengan shalat zuhur. Tapi apabila ingin melaksanakan shalat Ied beserta salat Jumat juga diperkenankan.***

 

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x