Berjuang Agar Diangkat Menjadi ASN, Novel Baswedan Dinilai Inkonsisten karena Pernah Tolak UU KPK

- 28 Juli 2021, 23:39 WIB
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan.
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

GALAJABAR – Polemik penonaktifkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terjadi hingga saat ini.

Terkini, 75 pegawai itu termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan tengah memperjuangkan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena sebelumnya mereka dianggap gagal di tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status KPK.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto lantas menanggapi hal ini.

Baca Juga: Sama Seperti Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Dapat Diskon Hukuman 1 Tahun serta Denda Rp100 Juta

Keras kepalanya Novel serta 75 pegawai lain agar bisa diangkat menjadi ASN dinilai oleh Hari merupakan tindakan inkonsisten dengan sikap Novel yang menolak revisi UU KPK No 30/2002 menjadi UU 19/2019.

Di mana dalam peraturan tersebut jelas menyatakan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Sikap inkonsisten Novel Baswedan cs dulu menolak revisi UU KPK No 30/2002 dan alih status ASN. Tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK. Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan cs,” katanya kapada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Pembangunan Underpass Sriwijaya-Dustira Dilanjutkan, Pekerja Mulai Melakukan Pengeboran

Hari berpandangan, sikap Novel selama ini memang selalu melawan UU serta peraturan lainnya.

Misalnya saja, ketika UU 19/2019 belum disahkan, melalui Wadah Pegawai (WP) KPK terus melakukan perlawanan terhadap UU No 19/2019 yang jelas-jelas ada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x