GALAJABAR - Sebanyak 140 negara mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengenai situasi kemanusiaan di Ukraina. Indonesia termasuk di dalamnya.
Menurut keterangan Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York, pada Kamis (24/3) waktu New York, Amerika Serikat, sidang darurat khusus Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi mengenai situasi kemanusiaan di Ukraina.
"Resolusi dengan judul 'Humanitarian Consequences of the Aggression against Ukraine' diadopsi melalui pemungutan suara dan memperoleh dukungan dari 140 negara, termasuk Indonesia," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Arrmanatha Nasir.
"Melalui resolusi ini, anggota PBB menyatakan keprihatinannya dan mendorong agar segera diambil aksi untuk atasi masalah kemanusiaan di Ukraina dan sekitarnya," lanjutnya.
Menurut dia, resolusi itu merupakan resolusi pertama mengenai situasi kemanusiaan di Ukraina yang berhasil diadopsi di PBB, yang bertujuan untuk menanggapi kondisi yang semakin memburuk di lapangan.
"Situasi kemanusiaan di Ukraina dalam beberapa minggu terakhir terus memburuk. Jumlah pengungsi sudah melampaui tiga juta orang dalam satu bulan terakhir. Berbagai infrastruktur umum telah rusak," ujar Arrmanatha.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran, Kang Cucun Apresiasi Kinerja Polri