GALAJABAR - Payton Gendron, tersangka penembakan massal yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York mengaku tidak bersalah.
Tersangka adalah pendukung supremasi kulit putih. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai peristiwa itu sarat dengan rasisme karena terjadi di komunitas kulit hitam.
Payton Gendron, sang tersangka, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis 2 Juni 2022.Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.
Baca Juga: Klub Sultan Andara Rans CFC Datangkan Pemain Asing Asal Brasil yang Dijuluki The Big Man
Media setempat melaporkan, Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan.
Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.
Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.
Baca Juga: Doakan Eril, Masjid di Jakarta Gelar Salat Gaib, Anies: Warga DKI Turut Berduka
Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6).
Dakwaan pertama –aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian– adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.