Sarat Rasisme, Pelaku Penembakan Masal di New York Merasa Tidak Bersalah

- 3 Juni 2022, 15:57 WIB
Tersangka penembakan massal Payton S. Gendron, yang dituduh membunuh 10 orang dalam penembakan di toko swalayan di lingkungan warga kulit hitam di Buffalo, muncul di persidangan di New York, AS, 19 Mei 2022.//ANTARA/REUTERS/
Tersangka penembakan massal Payton S. Gendron, yang dituduh membunuh 10 orang dalam penembakan di toko swalayan di lingkungan warga kulit hitam di Buffalo, muncul di persidangan di New York, AS, 19 Mei 2022.//ANTARA/REUTERS/ /

Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.

Baca Juga: 11 Istilah dan Ragam Hidangan Makanan di Kafe dan Restoran yang Perlu Kamu Ketahui

Panel juri, yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.

Sang penembak menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung.

Sebelumnya, dikutip Galajabar dari Antara, dia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial.

Baca Juga: FAKTA BARU: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Sejak 2020 Membeli Aldemix Diazepam Secara Online

Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.

Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.

Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.

Baca Juga: Perbedaan Sholat Jenazah dengan Sholat Gaib Beserta Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah