GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat ghaib, setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan sudah mengikhlaskan dan meyakini putranya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril sudah meninggal dunia karena tenggelam.
Hal itu terungkap dalam surat berisi seruan salat ghaib yang dikeluarkan oleh MUI Jabar, hari ini, Kamis, 2 Juni 2022. Surat ditandatangani Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafei dan Sekum MUI Jabar Rafani Achyar.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss juga menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari yang tadinya berstatus orang hilang menjadi orang tenggelam.
Baca Juga: Momen Haru Saat Ridwan Kamil Lantunkan Azan di Sungai Aare Sebelum Pulang ke Indonesia
Lalu apa itu salat gaib? Dan, apa perbedaannya dengan salat jenazah? Berikut Galajabar akan memberikan informasinya.
Seperti dimaklumi, orang meninggal dalam ajaran Islam harus disalatkan (salat Jenazah), setelah dimandikan dan dikafani sebelum dikubur. Hukum salat ini adalah fardhu kifayah.
Tujuan salat jenazah agak berbeda dengan salat fardhu, meski sama-sama diwajibkan dan tentu merupakan ibadah yang berpahala. Perbedaan itu terletak pada tujuan.
Salat fardhu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) dan berzikir (mengingat) kepada Allah. Sedangkan salat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat.