GALAJABAR - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terungkap sudah dari 2020 membeli obat valdimex diazepam tanpa resep dokter.
Seperti diketahui, Andrie ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat itu dibeli Andrie Bayuajie secara online sebanyak 12 kali.
"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, Andrie mulai membeli obat itu pada bulan Agustus 2020. Semua data pembelian sudah dimiliki penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Apa Bedanya Salat Jenazah dengan Salat Gaib? Ini Niat dan Tata Cara Mengerjakannya
Kemudian pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.
"Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka," jelas Zulpan.