Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM, Tempat Kerja Diberlakukan WFH

17 Juni 2021, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi Covid-19. Melalui SE, bupati menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.

Baca Juga: Penghapusan Fasilitas Kartu Kredit Direksi Pertamina Dinilai Hanya Sensasi, Politisi ini Minta Ahok Mundur

Ia menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi Zona HIjau, Kuning, Oranye dan Merah.

“Zona hijau, jika tidak ada kasus covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” terang Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Kamis  17 Juni 2021.

Zona Kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Soroti Ucapan ‘Gak Takut Corona, Takut Allah’, Habib Husein Ja’far: Pemahaman Sains dan Agama yang Bermasalah

Zona Oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian sama dengan Zona Kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Zona Merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendaliannya sama dengan Zona Oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” beber bupati.

Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes) dan karang taruna serta relawan lainnya.

Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Belum Juga Diproses, Refly Harun: Ini Kasus Paling Besar Dalam Pemerintahan Jokowi

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT. Berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

Posko desa dan kelurahan diketuai kepala desa dan lurah, dibantu perangkat desa dan kelurahan. Masing-masing posko juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Mekanisme supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dilakukan melalui posko kecamatan. Khusus posko desa dapat menetapkan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Baca Juga: Kemenag Temui Dubes Saudi, Bahas Soal Penyelenggaraan Umrah dan Hubungan Diplomatik

Untuk pembiayaan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa (DD), didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, sementara tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten.

“Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (Work From Home). Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50%. Kalau zona merah, itu WFH nya 75% WFO (Work From Office) 25%,” urai pria yang akrab disapa Kang DS itu.

Kawasan perkantoran, juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan jadwal WFH secara bergantian, dan karyawan yang melaksanakan WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50% dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50% dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,” tambahnya pula.

Baca Juga: Guru Besar Unair Buka Suara Soal Buzzer, Mustofa Nahrawardaya: Kalau Nuduh UAH Nilep Bantuan Palestina?

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50%. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50%. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25%.

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kang DS.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler