Mulai 30 Agustus 2021 Sistem Ganjil Genap di Kota Cimahi Dipatenkan, Catat! Ini Ruas Jalannya

26 Agustus 2021, 19:26 WIB
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Uji coba sistem  ganjil genap di sejumlah ruas jalan raya Kota Cimahi berakhir Kamis  26 Agustus 2021.

Rencananya, sistem ganjil genap bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin (30/8), selama sepekan.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan uji coba selama tiga hari sejak Selasa (24/8/2021) sampai Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Polemik Vaksin Nusantara dan BPOM, Pengamat: Dapat Disebut Sebagai Kebenaran Cari Jalannya Sendiri

"Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat depan," katanya.

"Ini juga untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi selama sepekan," sambungnya.

Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai  dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi, dan Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang.

Baca Juga: Riuh Pejabat Terima Vaksin Booster, Politisi PKS: Mestinya Malu, Masih Banyak Rakyat Baru Dapat Vaksin Pertama

Namun pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi.

Pada hari terakhir uji coba ganjil genap, Sudirianto mengklaim ada penurunan kepadatan volume kendaraan di jalan raya. Ditambah pengendara sudah mulai memahami aturan ganjil genap.

"Untuk uji coba hari ketiga ini yang pertama kita sudah bisa menekan kemacetan di jalan saat ganjil genap. Lalu, masyarakat mulai mengerti dan mempersiapkan diri untuk lewat saat ada penerapan ganjil genap. Sudah tahu yang ganjil harus kemana saat tanggal ganjil," terang Sudirianto.

Baca Juga: Kang DS: Menepis Keraguan, Ratusan Ibu Hamil dan Menyusui di Kabupaten Bandung Antusias Ikut Gebyar Vaksinasi

Pola pembatasan ganjil genap itu akan diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan.

"Selama ganjil genap tidak akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," beber Sudirianto.

Aturan ganjil genap di Kota Cimahi, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap. Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.

Baca Juga: Sebut Utang Indonesia Mirip 'Pinjaman Online', Adhie Massardi: Ancamannya Pengambilalihan SDA dan Kebijakan

Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar). Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.

Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Perpanjang Masa Jabatan atau 3 Periode? Kata Pengamat Ini yang Paling Menguntungkan Jokowi

Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler