Dr. Riant Nugroho Sebut Ada 2 Jenis Korupsi yang Berbahaya, Korupsi keuangan dan Korupsi Kebijakan!

21 Oktober 2021, 19:26 WIB
Unjani menyelenggarakan webinar dengan tema /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menyelenggarakan webinar dengan tema "Mengupas Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Urgensi Revisi PP 109/2012".

Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unjani Jalan Terusan Sudirman, Kota Cimahi, serta melalui Zoom Meeting dan LIVE Streaming pada kanal YouTube UNJANI OFFICIAL, Kamis  21 Oktober 2021.

Acara dibuka oleh Rektor Unjani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, dan menghadirkan narasumber serta penanggap pada bidangnya, yaitu Dr. Roberia, S.H., M.H. (Plt. Dir. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Trikawan Jati Iswono, S.E. (Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal dan Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet), serta Dr. Riant Nugroho (Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Unjani). Acara ini juga dipandu oleh Gaib Maruto Sigit selaku Pemimpin Redaksi Trijaya Network.

Baca Juga: Tidak Jadi Disomasi, Deddy Corbuzier: Mudah Tersinggung dan Pengin Pansos!

Acara dimulai dengan laporan dari Ketua Pelaksana kegiatan webinar, I Wayan Aditya Harikesa, S.IP., M.Si. Dalam laporannya, Wayan menjelaskan, PP 109/2012 menjadi sebuah polemik di kedua belah pihak, baik pemerintah maupun stakeholder yang terkena dampaknya secara langsung.

Wayan juga mengatakan bahwa Unjani merasa sangat beruntung dapat dipercaya sebagai tempat berlangsungnya pertemuan akademis yang membahas tema langkah srategis pemerintah, studi kasus urgensi revisi PP 109/2012.

"Webinar ini menghadirkan para narasumber di bidangnya. Webinar ini juga terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh 760 peserta dari seluruh Indonesia yang terbagi dari berbagai latar belakang dan daerah," ujarnya.

Baca Juga: Mau Skin Senjata, dan Kostum Gratis? Makanya Buruan Kode Redeem FF 21 Oktober 2021 Jangan Pake Ditunda!

Dalam sambutannya, Rektor Unjani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT)  sangat menopang kesejahteraan masyarakat, dan perekonomian nasional. Namun, dari IHT ini terdapat dampak negatifnya, yaitu kesehatan.

Terkait IHT, kata Rektor, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sudah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, dan terkait kesehatan telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009.

Menurutnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 ini sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi.

Baca Juga: Duga Ada Oknum Lain yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Dr Tirta: Ada 4 Dong Bos!

“Tetapi, karena Indonesia dianggap kurang kompeten dan kurang merespon apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong untuk meratifikasi sebuah perjanjian nasional, yaitu FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Namun setelah mengutip dari Pak Presiden bahwa kita tidak mau hanya sekedar ikut-ikutan trend, kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia,” ujar Hikmahanto.

Ia juga menekankan bahwa dengan membiarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing turun ke Indonesia merupakan bentuk intervensi. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengintervensi negara dalam pembuatan kebijakan, biarkan pemerintah membuat kebijakannya secara mandiri.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal dan Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono, S.E menyampaikan terkait arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui pembudayaan perilaku hidup sehat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, salah satunya dengan penurunan prevalensi merokok.

Baca Juga: BEM UI hingga BEM SI Siap 'Ontrog' Istana Negara Hari Ini, Tokoh NU 'Pro' BuzzeRP: Cari Bahan Bullyan

"Target dalam RPJMN 2020-2024 terkait prevalensi rokok. Prevalensi merokok pada usia anak dan remaja (
Dalam kesempatan yang sama, Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Unjani, Dr. Riant Nugroho menyampaikan terkait membangun kebijakan yang bertanggungjawab pada publik. Kebijakan yang bertanggungjawab adalah kebijakan yang transparan. Salah satunya dalam hal evaluasi.

"Jika evaluasi kebijakan itu belum ada, dapat disebut sebagai kejahatan kebijakan. Ada dua jenis korupsi yang berbahaya, korupsi keuangan dan korupsi kebijakan. Apabila Indonesia mau membuat kebijakan, harus cocok dengan janji kemerdekaan," tuturnya.

Baca Juga: Bamus Betawi Tolak Ataturk Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Usulan Nama Penggantinya

Penyampaian materi ditutup oleh Plt. Dir. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dr. Roberia, S.H., M.H yang menyampaikan dasar hukum pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menurutnya, dalam pembentukan peraturan pemerintah, terdapat 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, penetapan, perundangan, dan penyebarluasan.

"Untuk terbentuknya peraturan pemerintah yang baik, tidak bisa meloncati tahapan-tahapan tersebut. Sedangkan, dinamika PP perlu direvisi atau tidaknya, sesuai dengan pembahasan aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan," terangnya.

Baca Juga: Peringati 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi Makin Kacau? Survei SMRC: Korupsi Makin Parah, Pemberantasan Korupsi Mem

Terkait hal di atas, kata Roberia, peran stakeholder dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam tahap perencanaan. Sehingga, pembuatan PP pun menjadi transparan ke semua pihak.

"Dan terkait urgensi revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, dirasa tidak perlu karena sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja," jelasnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler