Kebutuhan Pokok Terus Naik Tak Mengenal Pandemi, Buruh di Cimahi Berharap UMK 2022 Naik 10 Persen

25 Oktober 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO
GALAJABAR - Para buruh atau pekerja di Kota Cimahi berharap Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik 7-10 persen. Alasannya, kebutuhan pokok masyarakat yang terus mengalami kenaikan meski pandemi Covid-19. 
 
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan, iklim ekonomi termasuk industri saat ini trennya membaik usai dihantam pandemi Covid-19 berkepanjangan. 
 
"Dalam kondisi recovery pasca covid, perusahaan pun sudah bagus. Menteri Keuangan juga mengatakan, keuangan ekonomi kita sedang naik," kata Asep saat dihubungi, Senin  25 Oktober 2021.
 
Baca Juga: Bobotoh Tanggapi Isu Match Fixing yang Menyasar PSIS vs Persib: Lempar Isu Dulu Biar Kalah Ada Alasan
 
Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan juga agar upah tahun 2022 mengalami kenaikan sesuai kebutuhan pokok para buruh.
 
"Itu menjadi positif untuk perbaikan ekonomi, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikan UMK diatas 10 persen," tegasnya. 
 
Asep mengatakan, buruh di Kota Cimahi sudah mendengar bahwa penetapan UMK tahun depan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Baca Juga: Diserang Sana-Sini, Tsamara Amany Pasang Badan Buat Menag Gus Yaqut: Tanda Orang Hebat!
 
Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itupun memicu protes buruh. 
 
Seharusnya, kata Asep, parameter kenaikan UMK mempertimbangkan lokasi geografi, kemampuan perusahaan, perusahaan marginal, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga kebutuhan hidup layak.
 
"Sehingga jika diakumulasikan, maka UMK bisa naik sampai mencapai 10 persen," tuturnya.
 
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Penjelasan
 
"PP 36 itu mengkebiri semua persoalan kebutuhan hidup layak tersebut, sehingga nanti UMK paling maksimal itu dikenaikan inflasi. Sementara inflansi hari ini turun," ujar Asep menambahkn. 
 
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK tahun 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. 
 
"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi (LPE) atau ke inflasi," kata Yanuar. 
 
Baca Juga: Hengki Kurniawan Dorong Anak Muda KBB Agar Mandiri dan Menciptakan Peluang Kerja
 
Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan, namun jumlahnya tidak terlalu besar 
 
"Kalaupun naik, ngga besar. Tuntutan buruh naik 10 persen, itu mah kan tuntutan, tapi kan lihat dari ketentuan juga. Rilis BPS (Badan Pusat Statistik) nanti sejauh mana LPE terakhir, jadi bahan pertimbangan untuk menentukan berapa sih kisaran UMK di Kota Cimahi," bebernya.
 
"Kalaupun pertumbuhan ekonomi lebih baik, sepertinya kalau untuk naik 10 persen mah rada berat ya. Sementara perusahaan juga kan udah mulai bangkit nih, ya berat kalau karyawannya ribuan. Nanti kita lihat saja nantilah," ujar Yanwar menambahkan.***
 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler