Kazi Menangkan Praperadilan Lawan Polres Bogor, Bersyukur Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

28 April 2022, 19:37 WIB
Suasana salah satu agenda persidangan praperadilan dengan pemohon Kazi M.M. Salauddin melawan termohon Polres Bogor./dok.IST /

GALAJABAR - Warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.

Permohonan Kazi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar hari ini, Kamis, 28 April 2022.

Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH. MH. mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidah sah.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah.

Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 yang Sebentar Lagi Rilis, Lengkap dengan Harga dan Keunggulan

Tim Kuasa Hukum dari pemohon Kazi M.M. Salauddin usai persidangan di PN Cibinong. Kazi M.M. Salauddin memenangkan praperadilan melawan Polres Bogor./dok.IST

Menyikapi putusan hakim, Kazi yang selama ini merasa terintimidasi menyambut dengan baik. Ia merasa lega karena perjuangannya berbuah hasil.

Dalam persidangan, Kazi didampingi oleh para kuasa hukum yaitu Advokat Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., Advokat Nodi Putrado, SH., Advokat Bayu Listiawan, SH., dan Advokat Aris Febrian, SH, dari Kantor FR&H Law Firm.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A53 5G dan A73 5G Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan

"Kami menyambut baik putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Cibinong. Ini seusai harapan kami bahwa keadilan dapat ditegakkan, bukan berpihak kepada salah satu pihak saja," ujar Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLA., CLI., usai persidangan.

Dijelaskan Michel, gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah djadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Kazi, ujar Michel, merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, kliennya mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.

Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

Lebih lanjut Michel mengungkapkan, permasalahan bermula ketika PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM) ingin membeli sebidang tanah seluas 23 Hektare berlokasi di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, milik PT Surya Cipta Khatulistiwa (SCK).

Ketika itu, PT TSM menunjuk Notaris Syamsul Hidayat, SH., untuk mengurus seluruh proses jual beli termasuk melakukan pengukuran ulang atas tanah dimaksud.

"Pada saat proses pengukuran ulang, saudara Wedji Hartono selaku pemilik PT TSM tidak dapat hadir dan memberikan kuasa lisan kepada Notaris untuk mengurus pendaftaran kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Michel.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2022: Terungkap, Wanda Punya Dendam ke Ibu Rosa, Andin Panik

Namun dikarenakan proses pendaftaran memerlukan surat kuasa tertulis, maka staf notaris yang bernama Natta membuat sendiri surat kuasa berikut tandatangan pemberi kuasa yaitu Wedji Hartono dan penerima kuasa yaitu Kazi M.M. Salauddin.

Nama Kazi pun ditandatangani oleh Natta atas izin dari Wedji Hartono yang juga diketahui sebagai pemilik beberapa klub hiburan di Jakarta.

"Pada awalnya semua berjalan lancar, namun di kemudian hari Wedji Hartono ini merasa keberatan untuk melakukan pelunasan pembayaran. Dia seakan mencari-cari alasan agar lepas dari kewajiban pembayaran," tutur Michel.

Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu melaporkan pemalsuan tandatangan atas surat kuasa pengukuran tanah yang akhirnya menyeret Kazi M.M. Salauddin.

Pada saat proses penyidikan di kepolisian berjalan, sudah pernah ditentukan tersangka yaitu Natta, staf dari notaris yang melakukan pengurusan atas tanah objek jual beli antara PT TSM dan PT SCK.

Namun, tersangka Natta ini kemudian meninggal dunia. Bukannya melakukan penghentian penyidikan (SP3), Polres Bogor justru mengalihkan status tersangka kepada Kazi M.M Salauddin.

"Padahal klien kami ini tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan, tidak pernah menyuruh untuk memalsukan, tidak menggunakan surat yang telah dipalsukan dan tidak memperoleh keuntungan apapun dari surat palsu," tegas Michel.

Michel menerangkan, kliennya sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan dan memenangkannya.

Gugatan yang dimenangkan Kazi mewajibkan Wedji Hartono menyelesaikan pembayaran. Namun, putusan pengadilan itu tidak digubris oleh Penyidik Polres Bogor.

Karena merasa telah dikriminalisasi, Kazi pun memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bogor. Akhirnya, permohonan Kazi dikabulkan pengadilan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler