Polemik Kasus Habib Rizieq Shihab, Ferdinand: Saya Yakin Praperadilan Ini Akan Ditolak

- 9 Maret 2021, 10:34 WIB
Ferdinand Hutahean
Ferdinand Hutahean /Instgaram.com/@ferdinand_hutahaean


GALAJABAR – Terkait polemik yang kini sedang mendera kasus mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa proses praperadilan HRS akan kembali berujung dengan penolakan.
Menurut keyakinannya, pengadilan telah memiliki bukti yang lengkap dan kuat untuk menolak praperadilan ini.
“Saya meyakini bahwa praperadilan ini kembali akan ditolak Pengadilan karena bukti lengkap,” ujar Ferdinand Hutahaean yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, FerdinandHaean3, 9 Maret 2021.
Pada praperadilan tersebut, tim kuasa hukum HRS memohon untuk menindak lanjuti kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini mendera HRS.
Menurut Ferdinand, praperadilan tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh HRS dengan memiliki tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama.

Baca Juga: David Tjiptobiantoro Nikahi Julie Estelle di Maldives pada 25 Februari 2021
Ferdinand mengungkapkan bahwa praperadilan tersebut telah membahas beberapa persoalan dari penetapan status tersangka, surat perintah penangkapan, hingga kini terkait masalah penahanan.
“Praperadilan berkali-kali dengan tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama. Dulu tentang penetapan status tersangka, surat perintah penangkapan, sekarang soal penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum HRS, permohonan praperadilan ini didasarkan oleh kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini sedang mendera HRS dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Garut, Dari Ibu Kota Limbangan Hingga Pelesetan Lafal Kakarut Jadi Gagarut
Tim hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang telah dilayangkan tim kuasa hukum HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Maret 2021.
Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka pada Rizieq sudah sesuai dengan empat alat bukti sah yang mengindikasikan adanya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.
Setelah sidang tersebut berakhir, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky menyebut bahwa sidang praperadilan pertama dan kedua ini memiliki kesamaan .
Selain itu, Hengky menyebut bahwa kasus yang mendera HRS kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah