17 Pelajar di Lembang Bandung Positif Narkoba dan Ditangkap Polisi

18 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi tembakau. 17 Pelajar di Lembang Bandung Positif Narkoba dan Ditangkap Polisi. /Pixabay/Javaistan/

GALAJABAR - Sebanyak 17 pelajar di Lembang, Kabupaten Bandung Barat positif narkoba dan ditangkap oleh polisi dari Polres Cimahi.

Selain 17 pelajar, ada juga belasan orang lainnya yang turut diamankan. Total, Polres Cimahi mengamankan sbeanyak 38 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, Senin, 13 Maret 2023.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan menjelaskan, dari 38 tersangka itu, 17 di antaranya merupakan pelajar yang masih aktif dan di bawah umur.

Baca Juga: SAHUR SEHAT Ramadhan 2023 Jangan Asal Kenyang, Minum Air Putih Minimal Dua Gelas

Baca Juga: 25 KODE REDEEM FF FREE FIRE 18 Maret 2023 Siang, Klaim Segera Gratis!

"Dari kasus itu ada tiga linting (tembakau sintetis) barang bukti, tapi 17 siswa itu kategorinya penyalahguna semuanya," jelas Kusmawan.

Dikatakan dia, hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan. Penangkapan 17 pelajar tersebut, ujar dia, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Para pelaku yang diamankan, mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari penjualan secara online atau daring.

Baca Juga: 4 Kuliner Bakso Enak di Bandung untuk Munggahan Ramadhan 2023

SMAN 1 Lembang

Dikutip dari prfmnews, Kusmawan menyatakan, dari 38 orang yang diamankan itu, 17 orang merupakan pelajar yang sebagian besar merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang.

Baca Juga: Menabung Sampah Bisa Jadi Cuan! Warga Dago Bandung Bisa Tarik Tunai Rp 28,7 Juta!

"Itu siswa ada yang kelas 2 dan kelas 3 SMA. Mayoritas SMAN 1 Lembang, jadi 17 pelajar juga bercampur, nggak semuanya dari sekolah yang sama," ungkap dia.

Setelah mengetahui 17 orang itu merupakan pelajar, Kusmawan mengatakan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan orang tuanya masing-masing.

Ditegaskan Kusmawan, karena 17 pelajar itu merupakan penyalahguna, mereka dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi. Polres Cimahi sudah berkoordinasi dengan sekolah untuk memberitahukan jika siswanya itu bakal direhabilitasi.

Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 GARUT Jawa Barat, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa

Baca Juga: MENU SAHUR SEHAT: Anti Lapar! Ini 8 Makanan Pengganti Nasi Selama Ramadhan 2023

"Jadi dari 38 itu, 17 pelajar, dan sisanya pengangguran dan sipil biasa. Semuanya laki-laki," terangnya.

Pihak kepolisian masih menelusuri siapa pemilik akun daring yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler