THRIFTING Dilarang CIMOL Gedebage Terancam? Begini Sikap Pemkot Bandung

19 Maret 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi thrifting. Thrifting Dilarang Cimol Gedebage Terancam? Ini Sikap Pemkot Bandung. /Freepik

GALAJABAR - Pemerintah Pusat telah melarang impor barang bekas. Bersamaan dengan itu, thrifting atau aktivitas membeli dan mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali pun otomatis dilarang.

Dengan adanya larangan trifting, Cimol Gedebage Bandung bakal terancam keberadaannya? Seperti diketahui, Cimol Gedebage Bandung memang menjual barang-barang bekas, terutama produk fesyen.

Padahal, Cimol Gedebage Bandung ini sudah ada sejak bertahun-tahun lalu, dengan lokasi awal di Jalan Cibadak, pada pertengahan tahun 90-an.

Baca Juga: RAMADHAN 2023 Sebentar Lagi, Ini Doa Makan Sahur dan Buka Puasa

Baca Juga: 19 TWIBBON RAMADHAN 2023 Keren, Link GRATIS Tinggal Klik di Sini

Lantas, bagaimana sikap Pemkot Bandung terkait larangan thrifting tersebut? Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung," kata Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

"Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," lanjutnya.

Yana menuturkan, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

Baca Juga: JADWAL FINAL ALL ENGLAND 2023 Hari Ini, Indonesia Pastikan Satu Gelar, Fajri Hadapi The Daddies

Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Munggahan di Majalengka Jabar yang Hits, Lengkap dengan Alamat dan Harga Tiket

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," jelas dia.

Barang impor

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," jelasnya.

Ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Konser Arctic Monkeys Masih Berlangsung, Ini 5 Lagu yang Paling Ditunggu Para Penggemar

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Adab dan Doa yang Dibaca

Apalagi, ujar eric, pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," paparnya.

Eric mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," pungkasnya.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler