Robohnya Reklame Merenggut Korban, Menurut Aat Safaat Jadi Tanggung Jawab Pemkot Bandung

29 Maret 2023, 09:47 WIB
Petugas sedang mengevakuasi mobil tertimpa papan reklame di dekat Samsat Kiaracondong Bandung, Sabtu, 25 Maret 2023./IST /

GALAJABAR - Robohnya reklame yang menimpa pengendaran motor mengakibatkan tiga orang luka hingga satu orang harus dirawat di ICU Rumah Sakit menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Demikian diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Safaat Hodijat kepada awak media Selasa 29 Maret 2023 malam. Aat menuduh Pemkot Bandung harus bertanggungjawab tersebut karena pemasang telah memberikan jaminan biaya pembongkaran kepada Pemkot Bandung.

Sementara itu Walikota Bandung Yana Mulyana pada saat menjenguk korban yang tertimpa reklame di rumah sakit kepada awak media menyatakan pengusaha reklame tersebut harus bertanggungjawab atas insiden robohnya reklame tersebut.

Baca Juga: Walikota Bandung Tagih Tanggungjawab Pemilik Reklame yang Roboh di Perempatan Samsat Kiaracondong

Menurut Aat, karena bersifat jaminan maka jika pemasang reklame tidak membongkar sendiri konstruksinya karena habis masa izin dan tidak memperpanjang jaminan biaya pembongkaran harus dieksekusi oleh pihak Pemkot Bandung untuk digunakan membongkar reklame.

Seperti diketahui, robohnya reklame tersebut terjadi pada saat hujan dan angin kencang, reklame tersebut berdiri di Jalan Soekarno Hatta perempatan Samsat Kiaracondong Kota Bandung.

Ada tiga orang pengendara motor yang tertimpa reruntuhan robohnya reklame, selain itu ada juga kendaraan roda empat juga tertimpa reruntuhan.

Aat yang kini sebagai Pemerhati Kebijakan Publik menyatakan robohnya reklame di perempatan samsat yang menimpa korban manusia dan harta benda tersebut dinyatakan tidak berizin oleh Pemkot perlu diperjelas.

"Apakah pada saat roboh reklamenya terpasang naskah visual atau tidak...? Terhitung sejak kapan izinnya tidak diperpanjang...? Apakah jaminan biaya pembongkaran yang menjadi syarat dan kewajiban pemasang reklame masih ada di Pemkot...?" tanya Aat Safaat Hodijat.

Aat Safaat mengemukakan, ada potensi pidana apabila pemasang reklame telah membayar jaminan biaya pembongkaran kepada Pemkot.

Oleh karena itu, Aat Safaat meminta, Satreskrim Polrestabes bisa menemukan pihak yang mesti bertanggungjawab atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut, apakah pihak pengusaha reklame atau Pemkot.

Aat Safaat Khodijat, mantan anggota DPRD Kota Bandung

Baca Juga: Bus Jemaah Umroh Terbakar, 20 Orang Tewas, Kemenlu Sebut Tak Ada Jemaah Umroh asal Indonesia di Bus Itu

Dia menilai, kesemrawutan reklame di Kota Bandung sudah dalam keadaan status darurat. Sehingga perlu perubahan regulasi yang progressif.

Selain itu, perlu dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan penertiban yang massif.

"KPK juga sebaiknya memberikan supervisi karena reklame ini, ada potensi melibatkan oknum-oknum di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta sebagai backing nya pengusaha reklame," kata Aat Safaat Hodijat.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler