Kendaraannya Kategori Mewah, Sayang Pemiliknya Tak Paham Rambu Lalu Lintas

29 Oktober 2020, 21:09 WIB
PETUGAS melakukan operasi cabut pentil pada kendaraan roda empat, Jumat, 31 Mei 2019. Pelanggaran parkir di Kota Bandung semakin masif selama Ramadan dengan peningkatan 70% pelanggaran dibanding bulan biasa.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDI/PR /Muhammad Fikry Mauludi/

GALAJABAR -Dinas Perhubungam (Dishub) Kota Bandung masih menemukan adanya warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Pencabutan pentil pun dilakukan petugas untuk memberikan efek jera pada para pelanggar.

"Masih banyak yang melanggar, saat operasi penertiban parkir liar pada hari Rabu 28 Oktober 2020 kemarin, dua mobil yang ada di Jalan Naripan dan Veteran terpaksa kami cabut pentilnya karena parkir sembarangan," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportaai (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Kamis 29 Oktober 2020.

Dari Naripan, pihaknya melaju ke arah Kosambi dan Jln. L.L. R E Martadinata. Di kawasan itu pun, kata Asep, petugas melihat adanya kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Bendungan Raksasa di Panajam, Ibu Kota Baru RI

"Mobil dan motornya bagus-bagus, ada yang harley (harley davidson) tapi enggak paham rambu," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, operasi dilanjutkan ke kawasan BIP dan BEC. Di kawasan BIP, relatif aman dari parkir liar. Namun di BEC, masih ada yang melanggar meski di kawasan itu dilakukan kanalisasi dengan menggunakan traffic cone.

"Di BEC dilakukan kanalisasi dengan traffic cone supaya enggak dipakai parkir ojol (ojek online) dan taksol (taksi online), tapi masih saja ada yang melanggar, sehingga ada yang diangkut, digembosi dengan cabut pentil dan ada juga yang ditilang," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Terjun Langsung Bersihkan Saluran Air

"Hari ini kami monitoring dan cukup clear. Karena kami juga telah mengintruksikan intruksikan pada teman-teman untuk clearkan area (dari parkir liar, red)," sambungan.

Asep mengaku bingung dengan para pelanggar ini. Pasalnya, mereka tidak mungkin tidak tahu akan rambu lalu lintas dan kegunaan dari trotoar. Terlebih, banyak dari pelanggar pun menggunakan kendaraan dengan harga yang cukup tinggi seperti harley davidson dan kawasaki ninja.

"Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Diprediksi, Sabtu Puncak Kunjungan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Bagi pelanggar parkir liar, diakui Asep, saat ini hanya disanksi dengan cabut pentil. Kemungkinan hal ini tidak memberikan efek jera, karena pemilik kendaraan tinggal mengganti dengan ban cadangan atau mencati tambal ban.

"Sebelum kami cabut pentil pun sesuai SOP, kami tunggu hingga 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, barulah kami cabut pentil," tuturnya.

Untuk memberikan efek jera, Dishub Kota Bandung pun akan menerapkan sanksi derek bagi pelanggar parkir liar.

Baca Juga: PBB Sesalkan Karikatur Charlie Hebdo Picu Ketegangan Dunia

Hal ini seiring dengan telah disahkannya Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan. Di dalamnya pun terdapat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.

Pihaknya, saat ini tengah menyosialisasikan soal perda derek tersebut. Dengan penerapan sanksi derek dihatapkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas terutama soal parkir meningkat.

Baca Juga: Tak Lagi Layani Penerbangan, Bandara Kertajati Menyisakan Petugas Kebersihan dan Keamanan

"Kepatuhan mudah-mudahan meningkat, karena ada restribusi yang harus dibayar oleh pelanggar parkir," ungkapnya.

Pada pelaksanaan penertiban parkir liar ini, melibatkan Dishub Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dan Satpol PP.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler