Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 15:58 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

GALAJABAR - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Dikutip galajabar dari Antara, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan Rumah Mewah Milik Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris, Malam Ini Brigthon vs Liverpool, Besok Chelsea vs Tottenham

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x