GALAJABAR - Masa berlaku SIM anda habis? Ingin memperpanjangnya?
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 30 November 2020:
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mal
Jalan Soekarno-Hatta
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Otoritas Hukum Argentina Selidiki Kematian Maradona
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Kerja 24 Jam dan Penuh Risiko, Pengantar Jenazah Pasien Covid-19 Empat Bulan Tak Terima Honor
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.