Pelaku Bunuh Korban Akibat Miras, Kecamatan Majalaya Langsung Gelar Razia

- 21 Desember 2020, 14:24 WIB
Kasus pembunuhan kusir delman di Majalaya Kabupaten Bandung.
Kasus pembunuhan kusir delman di Majalaya Kabupaten Bandung. /Engkos Kosasih/galamedia

GALAJABAR - Pascaperistiwa pembunuhan dengan korbannya Samsudin (25), kusir delman warga Kampung Kukun Desa Cipaku Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada Minggu (20/12/2020) pukul 11.30 WIB, Camat Majalaya H. Ika Nugraha beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)  Kecamatan Majalaya langsung bereaksi.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh pesta minuman keras (miras) jenis tuak yang melibatkan korban pembunuhan Samsudin dan tiga warga lainnya di atas keretek atau delman yang diparkir di lahan kosong Jalan Gorodog Desa Majasetra Kecamatan Majalaya.

Petugas kepolisian dari Polsek Majalaya menyebutkan, terduga pelaku pembuhunan dengan inisial Ri sudah diringkus pada Minggu sore beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Pengaturan Proyek di Indramayu

"Upaya kedepan kami akan koordinasi dengan pihak Polsek dan Koramil untuk digiatkan kembali operasi penertiban dan pemusnahan miras di wilayah Kecamatan Majalaya," kata Ika.

Ia menegaskan, operasi miras itu melibatkan unsur Polsek Majalaya, Koramil Majalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Bila perlu kita libatkan juga unsur ormas. Hari ini (Senin) kami akan kooordinasi dengan unsur muspika. Mudah-nudahan hari ini juga sudah bisa dilaksanakan operasi pemberantasan miras," tegasnya.

Baca Juga: Ingat Jangan Asal Pakai Blush On, Kenali Tips Biar Pipi Makin Merona

Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha atau pedagang minuman keras untuk tidak menjual miras karena akibatnya sangat meresahkan masyarakat.

"Dampak penyalahgunaan minuman keras itu berakibat fatal sampai terjadi pembunuhan," ungkapnya. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x