Hari Ini, Kawasan Bandung Raya Mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 11 Januari 2021, 05:37 WIB
Petugas Dishub melakukan penutupan  Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).  Penjagaan ketat diarea pusat kota oleh pihak keamanan bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
Petugas Dishub melakukan penutupan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020). Penjagaan ketat diarea pusat kota oleh pihak keamanan bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

GALAJABAR - Sejumlah daerah di Jawa Barat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin 11 Januari 2021: Gunakan Maser dan Jaga Jarak

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar," terang Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Minggu 10 Januari 2020.

Baca Juga: Pesan KontraS kepada Calon Kapolri: Jangan Jadikan Pendidikan HAM di Kepolisian sebagai Formalitas!

"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," tegasnya.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: RS Polri Terima Tujuh Kantong Jenazah Diduga Berisi Bagian Tubuh Penumpang Pesawat Sriwijaya Air

"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah