Mahfud MD Bongkar Laporan Investigasi Komnas HAM ke Presiden, Sebut Ada Gambar FPI Bawa Senjata

- 14 Januari 2021, 15:16 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun sedikit membongkar salah satu isi laporan tersebut.

Ia menyoroti soal laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal HRS saat meninggalkan Sentul. Daftar senjata itu ada lengkap di laporan Komnas HAM.

"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Jangan Lupakan Nasihatnya yang Selalu Disampaikan di Setiap Ceramahnya Ini

Ia pun mengutip laporan Komnas HAM bahwa peristiwa ini terjadi juga karena laskar FPI memancing polisi. Dia menyebut ada komando agar mobil polisi ditabrak.

"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya," ungkapnya.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," tambah Mahfud.

Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya telah merilis hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq. Hasilnya, ada dua konteks peristiwa yang berbeda.

Konteks peristiwa pertama Jalan Internasional Karawang Barat hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara polisi dan laskar FPI.

Baca Juga: KABAR DUKA: Syekh Ali Jaber Wafat

Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini. Konteks peristiwa kedua adalah terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

Dalam jumpa pers yang sama, Komnas HAM menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Saat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim.

Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang di tempat.

"Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah