Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM Soal Penembakan FPI, YLBHI Desak Presiden Evaluasi Total Polri

- 11 Januari 2021, 16:29 WIB
Ketua YLBHI Asfinawati.
Ketua YLBHI Asfinawati. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

GALA JABAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi total tubuh Polri.

Hal itu menyusul adanya kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya unlawfull killing yang dilakukan anggota Polri terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," sebut YLBHI dalam siaran pers, Senin 11 Januari 2021.

"Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini," lanjutnya.

Soal kematian dua Laskar FPI lainnya, YLBHI menyatakan perlu ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk melihat apakah tindakan aparat saat itu proporsional.

Baca Juga: KPK Ungkap Empat Masalah, Menteri Sosial Tri Rismaharini Minta Bantuan

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan "proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan".

"Proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Laskar FPI dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain," lanjutnya.

YLBHI menyatakan, kasus-kasus semacam itu nyaris tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Laporan yang dilakukan masyarakat pada umumnya tidak ditindaklanjuti.

Jika ada yang ditindaklanjuti maka umumnya dikenakan hukuman disiplin.

Baca Juga: Sama-sama Pimpin di Solo, Listyo Sigit Prabowo Kini Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi

"DPR agar melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," pinta YLBHI.

YLBHI mencatat terdapat pola pembunuhan di luar proses hukum. Pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, pengejaran orang yang diduga melakukan kejahatan. Ketiga, penanganan demonstrasi.

"Komnas HAM melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x