Di Cimahi, Pelaksanaan Musrembang Tingkat Kelurahan Dilaksanakan Serentak

- 29 Januari 2021, 19:43 WIB
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) atau pra-Musrenbang di Kelurahan Pasirkaliki, Kamis 29 Januari 2021.
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) atau pra-Musrenbang di Kelurahan Pasirkaliki, Kamis 29 Januari 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2022 secara serentak pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021. 

Namun sebelum Musrenbang tingkat kelurahan dilaksanakan, terlebih dahulu digelar Focus Group Discussion (FGD) atau pra-Musrenbang pada Rabu  27 Januari dan Kamis  28 Januari 2021. 

Tahapan Musrenbang tingkat kelurahan ini tetap digelar secara tatap muka, namun dengan jumlah peserta yang dibatasi, agar tetap memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
 
Baca Juga: Ini Usulan Tito Karnavian, Pemda yang Sukses Program Vaksinasi Dihadiahi Dana Insentif

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt)  Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (29/1). 

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan Musrenbang ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini memang cukup beresiko. Namun demikian, kegiatan tersebut mau tidak mau tetap harus dijalankan, demi menopang penyusunan program-program pembangunan di Kota Cimahi ke depannya. 

Terlebih lagi, kata Ngatiyana, tahun 2022 nanti merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi untuk periode 2017-2022. 
 
Baca Juga: Hernawan Dirotasi ke Staf Ahli, Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Kosong

“Untuk Musrenbang memang semuanya dilematis yah. Harus tercapai dan dikejar waktu juga, karena kalau tidak dilaksanakan nanti penyusunan program Pemerintah Kota Cimahi yang berorientasinya untuk masyarakat tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Diakui Ngatiyana, jika pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk jajaran aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat kelurahan. 

Hal ini dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi terjadinya penularan Covid-19 diantara para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. 
 
Baca Juga: Dituding Membeli Wine Pakai Uang Suap, Ini Jawaban Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

“Saya perintahkan untuk Musrenbang tingkat kelurahan (tetap) dilaksanakan, tetapi dengan waktu dan jumlah peserta yang terbatas, tidak lebih dari 20 orang. Dari 20 orang ini dibagi menjadi 4 kelompok, dimana satu kelompok hanya 5 orang," kata Ngatiyana. 

Musrenbang tingkat kelurahan merupakan wadah untuk menentukan kegiatan prioritas kelurahan yang nantinya akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan.
 
kemudian dihimpun dan dinilai skala prioritasnya hingga menjadi kegiatan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. 
 
Baca Juga: Bayi Lutung Merah Terlantar, Ditemukan Warga di Kebun

Adapun tujuan dari pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan adalah untuk menentukan dan memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kelurahan sendiri baik melalui dana swadaya, Alokasi Dana Kelurahan (ADK), APBD maupun APBN.

Musrenbang tingkat kelurahan dihadiri oleh perwakilan unsur kecamatan (terutama Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan), tenaga pendamping kelurahan dari kantor kecamatan, Lurah dan seluruh perangkat kelurahan di bawahnya, perwakilan unsur Puskesmas, LPM, TP PKK, para ketua RW dan RT, serta para tokoh masyarakat di setiap kelurahan.

Terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ayis lavilianto mengkritisi Pemkot Cimahi terkait pelaksanaan musrenbang di kelurahan dengan mengumpulkan perwakilan tiap RW. 
 
Baca Juga: Masih Ada Warga Langgar Prokes, Tim Gugus Tugas Covid-19: Kami Tidak Akan Bosan Mengedukasi Masyarakat

"Kota Cimahi kan sedang menerapkan PPKM , tapi kenapa pemerintah kota melaksanakan musrenbang  kelurahan secara offline. Kenapa tidak melalui daring?," ujarnya

Menurutnya, jumlah kasus masyarakat Kota Cimahi yang terkena virus covid bertambah terus. Berbagai upaya dan program pemerintah kota dalam rangka menekan, dan mengendalikan  bertambahnya kasus covid sedang dilakukan. 

"Seperti melalui kegiatan test, tracing dan treatment (3T) . Untuk masyarakat pun dengan sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5 M) dan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," katanya.
 
Baca Juga: PPKM Tahap Pertama Kasus Covid-19 Turun Signifikan di Kota Cimahi, Satgas Kembali Gelar Rapid Test Antigen

"Namun semua tidak menjadi efektif, apabila pemerintah kota sendiri melanggar ketentuan dengan menyelengarakan kegiatan secara offline," tutur anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain kesadaran masyarakat yang tinggi, kata Ayis, harus didukung pula dengan teladan yang baik dari pemangku kebijakan untuk mensukseskan PPKM

"Pemerintah kota sepertinya terkesan abai atau berlawanan dengan kebijakan PPKM. Di satu sisi kita ingin mengendalikan Covid' 19, tapi kegiatan pemerintah banyak yg bertentangan dengan keinginan mengendalikan atau menurunkan Covid 19, yaitu dengan banyaknya kegiatan yang mengumpulkan masyarakat," tutupnya.***


Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah