Satpol PP Kota Cimahi Peringatkan Moko Jangan Berjualan di Bahu Jalan

- 5 Februari 2021, 20:23 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Amir Mahmud, beberapa waktu lalu
Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Amir Mahmud, beberapa waktu lalu /Laksmi Sri Sundari/
GALAJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi peringatkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang yang menggunakan mobil atau disebut Moko alias mobil toko, agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

Sebab aktivitas tersebut jika dilakukan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, Deden Herdiana, Jumat 5 Februari 2021.
 
Baca Juga: Ini Dia Alasan Neymar Enggan Bermain di Liga Inggris

“Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itu 'kan melanggar, tidak diperbolehkan,” tegas Deden.

Berdasarkan pantauan pihaknya, kata Deden, para PKL yang menggunakan mobil untuk lapak berjualan sendiri semakin menjamur di berbagai ruas jalan di Kota Cimahi. Ada sekitar 15 pedagang yang terdata.

Dari mulai Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sudirman hingga Jalan Pasar Atas. Mereka menggunakan bahu jalan dan juga trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Ada yang berjualan buah-buahan, makanan, dan sebagainya.
 
Baca Juga: Ini 5 Cara yang Aman untuk Berkomunikasi di Tahun 2021

"Jalan di kita kan segitu-gitu aja, dipakai jualan pakai mobil, ya makin sempit jalannya. Trotoar juga yang harusnya buat pejalan kaki, malah dipakai jualan,” katanya.

Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Petugas mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan, agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.

Saat pendataan, ungkap Deden, ada berbagai alasan yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes, sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakkan.
 
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur, Balai Rehabilitasi Anak Makassar: Kami Siap Dampingi

Dirinya mengimbau kepada semua PKL untuk tidak berjualan di area yang melanggar. Jika tetap membandel, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru ambil timbangan sama KTP, nanti diberikan pembinaan,” tuturnya.

Selain PKL, rencananya Satpol PP Kota Cimahi juga bakal menurunkan berbagai propaganda, seperti spanduk dan baliho yang dipasang pada area terlarang. Sebab berdasarka hasil patrol, masih banyak propaganda yang dipasang tidak pada tempatnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x