Melanggar Perda, Satpol PP Kota Cimahi Sita KTP Puluhan PKL

- 15 Februari 2021, 22:27 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi tertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar
Petugas Satpol PP Kota Cimahi tertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sejumlah titik, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Senin  15 Februari 2021. Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

Berdasarkan pantauan, petugas Satpol PP  menyisir sejumlah ruas jalan dari mulai Jalan Amir Machmud, Jalan Kebon Kopi, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Baros hingga Jalan Sriwijaya tepatnya di sekitar Pasar Antri.

Petugas mendapati PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan. Di antaranya ada yang berjualan dengan menggunakan meja, roda, hingga menggunakan mobil.  Petugas kemudian mendatanya, dan menyita KTP PKL yang melanggar.

Baca Juga: Liga Champions; Barca Komplet, PSG Tanpa Neymar

"Para PKL ini berjualan di trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki. Tadi kurang lebih 30 PKL yang melanggar, tindakannya KTP ditilang, di suruh datang ke kantor (Satpol PP), untuk dilakukan pembinaan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana di sela kegiatan.

Aktivitas berjualan yang mereka lakukan dianggap melanggar Perda Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itu 'kan melanggar, tidak diperbolehkan," tegas Deden.

Baca Juga: MK Gugurkan Gugatan Akhyar, Menantu Presiden Jokowi Tinggal Menunggu Dilantik Menjadi Wali Kota Medan

Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Petugas Satpol PP mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan, agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.

Saat pendataan, ungkap Deden, ada berbagai argumen yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes, sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.

"Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru tilang KTP, nanti diberikan pembinaan," terangnya.

Baca Juga: 21,5 Juta Lansia Akan Divaksin, Kemenkes: Dimulai 17 Februari hingga Mei

Diakuinya, para PKL ini tidak ada manakala petugas Satpol PP datang. Ketika petugas pergi, mereka kembali bermunculan.

"Ya gitu, ada Satpol, dia ngga ada pada masuk gang. Kalau ngga ada (petugas), jualan lagi. Solusi untuk mengatasinya ya harus ada relokasi tempat untuk berjualan mereka. Yang berwenang tentunya Dinas terkait yakni Disdagkoperin (Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian)," terang Deden.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan tempat relokasi untuk PKL, yakni di 4 pasar yang dikelola pemerintah, yakni pasar Cimindi, Pasar Atas Baru, Pasar Melong, dan Pasar Citeureup.

Baca Juga: Viral Kekerasan Terhadap Anak di Soreang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

"Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP, terakhir kita bahas rencana relokasi PKL Cibeureum ke Pasar Cimindi sebanyak 20 orang,  dan sudah kita sediakan tempat, tapi belum ada tindak lanjut dari Satpol PP-nya," ujar Teja.

"Intinya kalau memang di butuhkan tempat relokasi PKL, kita akan maksimalkan 4 pasar pemerintah," tambahnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x