MK Gugurkan Gugatan Akhyar, Menantu Presiden Jokowi Tinggal Menunggu Dilantik Menjadi Wali Kota Medan

- 15 Februari 2021, 22:07 WIB
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020.
Bobby Nasution dan Aulia Rachman saat akan menjalani tes kesehatan jelang Pilkada Kota Medan 2020, Medan, 11 September 2020. /Twitter/@bobbynasution/

GALAJABAR– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat ketetapan nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 yang berisi tentang keputusan gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada Senin, 15 Februari 2021.

Pada surat ketetapan MK setebal 4 halaman tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Akhyar-Salman kepada MK sejak 18 Desember 2020 telah gugur.

Kuasa hukum Akhyar yakni Juneddi TM Tampubolon, SH., telah mengirim permohonan gugatan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020 dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektrik (e-BRPK) pada 18 Januari 2021.

Baca Juga: 21,5 Juta Lansia Akan Divaksin, Kemenkes: Dimulai 17 Februari hingga Mei

Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021, akan tetapi Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan tersebut meskipun sudah dipanggil sesuai ketentuan.

Gugurnya permohonan pasangan nomor urut 1 pilkada Medan tersebut didasarkan atas Pasal 37 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020).

“Tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Viral Kekerasan Terhadap Anak di Soreang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Selain itu, ketentuan lainnya di dalam Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 menyatakan hal serupa yakni permohonan pemohon dinyatakan gugur.

“Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili, atau Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” jelas keterangan tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x