Polri Bongkar Soal Kematian Anggota Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI

- 26 Maret 2021, 15:40 WIB
Dokumentasi. Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /
Dokumentasi. Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. / /

GALAJABAR - Kasus meninggalnya seorang anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI, akhirnya diungkap pihak Mabes Polri.

Personel Polda Metro Jaya berinisial EPZ tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal.

Kepada wartawan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan insiden tersebut terjadi di Tangerang Selatan, dua bulan lalu, yakni Minggu, 3 Januari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono Dok. humas.polri.go.id


"Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal," ungkapnya, Jumat, 26 Maret 2021.

"Yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," jelasnya.

Baca Juga: Tetap Ada Cuti Bersama, Pemerintah Larang Mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021

Ia mengungkapkan, EPZ meninggal dunia pada keesokan harinya.

"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik bareskrim akan tuntaskan LP ini secara profesional," katanya.

Sebelumnya, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca Juga: Soal Sertifikasi Da'i, Tengku Zulkarnain: Ada Agenda Untuk Meyingkirkan Para Da'i yang Tidak Pro Pemerintah

Soal penanganan kasus unlawful killing tersebut diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi yang dilakukan.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca Juga: Jelang MotoGP Qatar 2021, Valentino Rossi: Ini Seperti Hari Pertama Masuk Sekolah

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x