Tetap Ada Cuti Bersama, Pemerintah Larang Mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 15:19 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

GALAJABAR - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun ini.

Larangan melakukan perjalanan ke kampung halaman berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada acara konferensi pers secara daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Walaupun demikian, Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang.

Baca Juga: Soal Sertifikasi Da'i, Tengku Zulkarnain: Ada Agenda Untuk Meyingkirkan Para Da'i yang Tidak Pro Pemerintah

Muhadjir mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Instansi terkait, lanjut dia, bakal merinci keadaan mendesak yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Mendapat 19 Ribu Hektar Rocky Gerung : Muhammadiyah Dirangkul, FPI Diusir

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyebut jatah cuti bersama yang tersisa satu hari tetap berlaku meski ada larangan mudik tahun ini.

Disebutkan, cuti bersama itu jatuh pada 12 Mei 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x