Partai Golkar Kabupaten Bandung Rawan Konflik Internal, Subhan Sebut Dipicu SK Kepengurusan

- 30 Maret 2021, 00:33 WIB
Mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Subhan
Mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Subhan /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Subhan angkat bicara pascapelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang beberapa waktu lalu.
 
Ia menyebutkan ada potensi konflik internal Partai Golkar. 
 
"Sebagaimana diketahui bersama, bahwa hasil Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung lalu, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda saat itu. Tetapi, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang 'dianggap' oleh kubu HAS terdapat beberapa dugaan  adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda," kata Subhan kepada galajabar di Soreang, Senin 29 Maret 2021 malam. 
 
 
Subhan menyebutkan potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi (apalagi partai politik) itupun hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.
 
Dikatakan Subhan, semua partai politik, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, mungkin juga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal, bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung "pesanan" pihak-pihak supaya heboh dan viral. 
 
"Gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD-ART Parpol, jadi sah-sah saja kubu HAS mengajukan gugatan ke MP, yang terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya," ujar Subhan. 
 
 
"Dicontohkan kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup, sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan," tambahnya.
 
Dikatakan Subhan, masalah menang atau tidak dalam gugatan, itu masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya.
 
"Rasa optimisme kubu HAS akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu H. Sugih dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu HAS. Urusan MP, tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan," tutur Subhan.
 
 
"Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty- kan persidangannya pun belum terlaksana," katanya. 
 
Menurutnya, lebih menarik mengomentari 'keluarnya' SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda di Sutan Raja Soreang.
 
"Sepengetahuan saya (bukan benar atau salah), 'idealnya' (tidak berarti mengharuskan) DPD Golkar Provinsi Jabar jangan terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan, akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak. Apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai 'kandidat' ketua. Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya," jelasnya.
 
 
Ia mengungkapkan, yang menarik perhatiannya justru pada salinan SK tersebut tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar, dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua Ade Barkah dan Sekretarisnya Ade Ginanjar," lan
 
"Sepengetahuan saya, bahwa terhitung mulai 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan Plt  Ketua DPD Partai Golkar Provinsi  Jabar kepada Kang Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus," ujarnya. 
 
"Jadi, secara de jure semenjak 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar. Apakah SK DPD Golkar Kabupaten  Bandung  26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh beliau selaku Ketua bisa dianggap sah sesuai aturan ? Saya bukanlah orang yang punya kapasitas menilai sah atau tidaknya SK tersebut, tapi kenyataannya seperti itu," tuturnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x