GALAJABAR - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah dinilai dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.
"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," ujar Setiawan.
Baca Juga: Tahrib Ramadan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Muliakan dan Bahagiakan Orang Tua
Berdasarkan data Global Urbanization, lanjut Setiawan, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menurutnya, situasi berpotensi terjadi di Jabar.
"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan," katanya.
"Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," sambung dia.
Artinya, kata Setiawan, dengan adanya PP tersebut bisa diselesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," imbuhnya.