Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik

- 14 April 2021, 19:25 WIB
Salah satu pemudik saat didata oleh petugas TAGANA
Salah satu pemudik saat didata oleh petugas TAGANA /
GALAJABAR - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan diminta bersiaga menghadapi kedatangan pemudik dari luar daerah, yang nekad pulang kampung. Tidak hanya itu, tim satgas juga diminta menyiapkan ruang isolasi bagi warga pendatang.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan pelarangan untuk mudik Lebaran 2021, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, nantinya semua tim Satgas Penanganam Covid-19  kelurahan ditugasi melakukan pemantauan kedatangan tamu ataupun pemudik dari luar daerah yang bakal berlebaran di Cimahi.
 
Baca Juga: Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

"Kalau yang dari luar daerah ke Cimahi tentu nanti kita cek, salah satunya kan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro. Nanti dilaksanakan oleh lurah, RW, dan RT. Mereka harus monitor," ungkap Ngatiyana saat ditemui di gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu  14 April 2021.

"Kalau ada pendatang kita imbau untuk lakukan isolasi dulu, apalagi yang datang dari daerah jauh. Nanti akan kita lakukan swab test. Tugas RW dan RT untuk menyediakan ruang isolasi," ungkapnya.

Ngatiyana mengaku, sudah meminta agar masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) Cimahi untuk tidak melakukan mudik lebaran sejak jauh-jauh hari. Hal tersebut bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
 

"Di sini saya sampaikan kita sudah membuat edaran pada ASN dan masyarakat tidak boleh mudik. Sudah disampaikan ke kelurahan sampai tingkat RT dan RW," tegasnya.

Bahkan, para ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idulfiri saja selama dua hari. Tidak boleh saat ini menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan, dan sebagainya. Kecuali sakit, cuti melahirkan, dalam kepentingan tugas, dan alasan penting yang wajib dilaporkan ke pimpinan," katanya.
 
Baca Juga: Warga Cimahi Rela Antre dari Pagi, Demi BLT Rp300.000

Ngatiyana menyebutkan, sanksi menanti bagi ASN pelanggar larangan mudik lebaran. "Bagi ASN yang melanggar, kita berikan sanksi. Terutama sanksi disiplin sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat," tuturnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya bakal memantau kehadiran ASN usai libur cuti bersama lebaran. "Kita bakal gelar apel untuk memastikan ASN tidak mudik. Cek absensi, memastikan tetap berada di tempat. Ini upaya bersama untuk mengendalikan laju penyebaran covid-19," tutur Ngatiyana.

Sementata itu Polda Jawa Barat menyiapkan sebanyak 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Jawa Barat pada saat libur Lebaran nanti.
 
 
Hal tersebut sebagai antisipasi masih adanya pemudik yang maksa atau kucing-kucingan dengan petugas untuk bisa pulang kampung.

"Totalnya kami siapkan 338 pos penyekatan untuk menghadang pemudik saat libur lebaran nanti," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri saat ditemui di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa (13/4) sore.

Kapolda mengingatkan, untuk tahun ini sebaiknya yang akan mudik mengurungkan niatnya. Ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga dikhawatirkan ada lonjakan penularan ketika mobilitas masyarakat tinggi.
 
Baca Juga: Selama Ramadan, KBM dan Sanlat di Kota Cimahi Masih BDR

Dia mencontohkan pada saat libur akhir tahun lalu, setelahnya terjadi lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan. Hal itu dikhawatirkan kembali terjadi ketika mobilitas orang untuk mudik ke kampung halaman tidak dibatasi. Makanya pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Memang untuk di wilayah Jawa Barat trend kasus Covid-19 ada indikasi menurun selama penerapan PPKM mikro, dibandingkan sebelumnya. Untuk angka keterisian kamar di rumah sakit (BOR) juga turun yakni hanya tinggal 43%. Jauh dibawah angka standar minimal yang ditetapkan PBB yakni 53%.

"Jangan coba curi-curi mudik nanti jauh-jauh dipulangkan lagi ke daerah asal, kan sayang uang, sayang bensin," ujarnya.
 
Baca Juga: 5 Negara Paling Berpengaruh Besar Namun Sudah Bubar di Dunia Apa Saja?

Pihaknya bersama instansi terkait lainnya, termasuk dari unsur pemerintah akan melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur yang biasanya ramai oleh pemudik. Ketika ada yang melanggar akan ditindak dengan cara simpatik dan persuasif terlebih dahulu.

"Jadi untuk tahun ini mudiknya ditahan dulu, lakukan silaturahmi secara daring untuk menghindari penyebaran Covid-19," tukasnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x