Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polresta Bandung

- 3 Mei 2021, 14:08 WIB
Tersangka RI digelandang jajaran Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (3/5/2021).
Tersangka RI digelandang jajaran Polresta Bandung di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (3/5/2021). /
 
GALAJABAR - RI (33), terduga penganiaya istri sirinya, Rina Maryana, digelandang ke Mapolresta Bandung Soreang, Senin, 3 Mei 2021. Pelaku yang merupakan warga Kampung Cihaneut RT 02/RW 04 Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya.
 
Video aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Jajaran Reskrim Polresta Bandung pun segera bergerak dan  meringkus tersangka di rumah saudaranya di Garut pada Senin (3/5/2021) dini hari. 
 
Penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Manglid RT 06/RW 10 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis, 29 April 2021 sekitar pukul 14.12 WIB.
 
 
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, jajaran Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu.
 
"Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri siri," kata Indra didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP  Bimantoro Kurniawan, kepada wartawan di Mapolresta Bandung. 
 
Wakapolresta Bandung mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban karena cemburu melihat istri sirinya sempat berboncengan dengan orang lain.
 
 
"Pada saat bertemu di jalan--korban sedang berjalan dengan temanya-- kemudian didatangi pelaku dan langsung cekcok mulut di TKP. Pelaku langsung memukul korban dan mengeluarkan senjata tajam, dan melakukan penusukan terhadap korban," tutur Indra.
 
Korban, imbuhnya, mengalami luka sobek di bagian muka dan luka tusuk di bagian perut.
 
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat. Satu baju warna biru gelap dengan ada bekas luka tusuk. Satu celana jins warna biru yang ada bercak darah," katanya.
 
 
Ditegaskannya, pelaku ditangkap di wilayah Garut setelah melarikan diri.
 
"Tiga hari setelah kejadian, baru pelaku diamankan," katanya.
 
Menurutnya, korban sempat menjalani rawat inap di rumah sakit. Saat ini korban sedang menjalani rawat jalan.
 
 
"Korban mengalami luka sobek pada wajah, luka tusuk di bagian perut kiri, dan luka tusuk di bagian pinggang kanan," katanya.
 
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. 
 
Sementara itu, tersangka RI mengaku menusuk istri sirinya karena sakit hati.
 
 
"Istri selalu selingkuh di belakang saya. Sering selingkuh. Saya sakit hati," kata RI saat ditanya wartawan. 
 
Saat menganiaya korban, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk.
 
"Saya sempat minum minuman. Waktu kejadian dalam kondisi sedang mabuk," kata RI yang mengaku baru delapan bulan nikah siri dengan korban. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x