Bupati Bandung Putuskan Wisata Kolam Renang Ditutup Sementara

- 16 Mei 2021, 18:02 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau salah satu kolam renang
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau salah satu kolam renang /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR -Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan evaluasi dengan seluruh camat, baik secara langsung di kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) maupun secara virtual dengan wilayah lainnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil keputusan terkait operasional kawasan pariwisata di Kabupaten Bandung.

"Untuk kolam renang bukan air panas, saat ini masih kami tutup hingga ada keputusan lebih lanjut," tegas bupati di sela kegiatan evaluasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Aula Kecamatan Rancabali, Minggu  16 Mei 2021.

Sedangkan bagi kolam renang air panas, ia mempersilakan untuk buka. Namun aktivitas renang diganti dengan berendam, dan pengelola harus membuat sekat berjarak 1 meter.

Baca Juga: Link Streaming MotoGP Prancis 2021: Fabio Quartararo Start Terdepan, Marc Marquez Akui Tak Hebat Lagi

"Jadi tidak ada kegiatan berenang di kolam air panas, hanya boleh berendam," tutur bupati.

Sementara bagi tempat wisata nuansa alami, masih bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan (protkes), dan kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.

Protkes di sini, urainya, selain ada pengecekan suhu sehingga area wisata steril, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan menyediakan masker, pihak pengelola juga harus ketat menghitung jumlah kunjungan.

Baca Juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, Pengunjung Kebun Binatang Bandung Melonjak

"Tutup buka ini diperlukan, contoh kapasitas maksimalnya 1000 orang, maka setelah mencapai 50% tahan pengunjung yang masuk. Terapkan waiting list, tunggu pengunjung yang ada di dalam pulang dulu. Misalkan 100 orang sudah pulang, maka yang waiting list ini baru diperbolehkan masuk," beber Kang DS, panggilan akrab bupati.

Apabila pihak pengelola tidak disiplin melakukan instruksi tersebut, maka akan ditegur secara lisan. Masih tidak mengindahkan, maka ia sendiri yang akan menandatangani peringatan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x