Pendaftaran Calon Sekda Kabupaten Bandung Resmi Dibuka, Bupati : Tidak Ada Mahar, Tunjukkan Kompetensi !

- 17 Mei 2021, 17:57 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Sahrul Gunawan
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Sahrul Gunawan /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bandung.

"Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) se Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksinya," ungkap Bupati Dadang Supriatna di sela monitoring kehadiran pegawai di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Soreang, Senin  17 Mei 2021.

Pendaftaran, terang bupati, dilakukan secara online melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id, dan dibuka mulai 17 hingga 21 Mei 2021. Pengumuman itu ia sampaikan, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan izin.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Dukung Israel Sama dengan Menentang Janji Tuhan!

Bagi para peminat, urainya, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II B, memiliki pangkat / golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I / IV B.

"Namun kita utamakan Pembina Utama Muda / IV C atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Selain itu juga memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti," beber Kang DS, sapaan akrabnya.

Tahapan seleksi, lanjutnya, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara.

Baca Juga: Memilukan! Gara-gara Roket Israel, Anak Perempuan Berusia 6 Tahun Ini Tertimpa Puing Selama 7 Jam

MMPI merupakan tes psikologi yang dilakukan untuk menilai kepribadian dan psikopatologi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan mental, sehingga ahli profesional bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan mental pada orang yang menjalani tes.

Panitia seleksi, tandasnya, akan bekerja secara objektif dan independen. Hal itu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sosok sekda yang berkompeten.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x