GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengajak masyarakat yang ada di wilayahnya untuk memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Di bulan Agustus ini sampai 24 Desember 2021 ada program Tripple Untung Plus untuk memberikan keringanan kepada masyarakat tentang pajak kendaraan, baik itu kendaraan sendiri, termasuk juga denda pajak kendaraan, juga termasuk biaya balik nama ya itu dibebaskan dari pajak. Sehingga ada keuntungan-keuntungan dan keringan-keringanan untuk masyarakat di bidang pajak kendaraan," ungkap Ngatiyana, Senin 2 Agustus 2021.
Ia pun berharap, dengan adanya Program Triple Untung Plus ini bisa membantu meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat. Salah satunya yaitu denda pajak kendaraan bermofor, nah itu sudah tidak ada lagi denda. Kemudian juga biaya balik nama kendaraan bermotor kedua, ya ini ada keringan-keringanan sehingga itu sangat membantu masyarakat. Tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dibebaskan, jadi tidak ada lagi tunggakan pajak yang ditagih. Ini meringankan masyarakat bagi yang memiliki kendaraan bermotor," beber Ngatiyana.
Selain itu dalam Triple Untung Plus ini, sambung Ngatiyana, biaya balik nama mendapat diskon, dan dendanya sudah dihilangkan.
"Sehingga mudah-mudahan masyarakat antusias melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, dengan ada Progran Triple Untung Plus sampai 24 Desember diberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Baca Juga: Gudang Bahan Bakar dan Mess TNI di Cimahi Habis Dilalap si Jago Merah, Seorang Warga Terluka
Sebagai tindak lanjut adanya program tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran dan juga mensosialisasikannya kepada masyarakat,
baik melalui media sosial, spanduk-spanduk, dan surat edaran.
"Kita bantu, mudah-mudahan masyarakat mengetahui, membaca dan lain sebagainya, sehingga masyarakat antusias membayar pajak kendaraan, yang mana Triple Untung Plus ini sangat menguntungkan masyarakat atau pemilik kendaraan. Juga meringankan masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19, sehingga masyarakat juga akan terbantu," ungkapnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi atau Samsat Kota Cimahi, Tita Ratna Juwita menjelaskan, Progran Tripple Untung Plus ini salah satu tujuannya adalah untuk menekan jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang ada di Kota Cimahi.
"Untuk menekan jumlah KTMDU ini memang sudah berbagai upaya kita lakukam. Salah satunya kita sudah melakukam penelusuran yang dilakukan oleh non ASN. Non ASN ini direkrut oleh masing-masing kelurahan. Itu sudah kita laukan sebagai salah satu upaya menekan KTMDU. Kemudian kami juga melakukam penelusuran oleh ASN sendiri, pegawai kami. Jadi di sela-sela mereka menjalankan tugas dan fungsinya, mereka juga melaksanaknkan penelusuran untuk membantu menurunkan jumlah KTMDU tersebut," bebernya.
"Mulai Agustus kita melaksanakan Program Triple Untung Plus yang diharapkan bisa lebih menurunkan jumlah KTMDI yanh ada di Kota Cimahi," ujar Tita menambahkan.
Untuk menjaring KTMDU di Kota Cimahi, pihaknya biasanya melakukam operasi gabungan di depan kantor Samsat Kota Cimahi Jalan Amir Mahmud yang bekerja sama dengan Polres Cimahi.
Baca Juga: 5 Kota Tertua di Indonesia, Salah Satunya Sudah 1.000 Tahun Lebih Bahkan Jadi Tempat Bersejarah
"Selama PPKM Darurat tidak kita laksanakan, itu juga merujuk aturan kepada instruksi pemerintah pusat. Untuk operasi gabungan tidak kita laksanakan. Tapi di tahun ini kita telah melaksnakan sebelum adanya PPKM Darurat, satu kali oprasi gabungan yang dilakukan di lingkungan Samsat Cimahi bekerjasan dengan Polres Cimahi," ujarnya
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang terjaring juga bukannya takut, tapi mereka seperti diberi kemudahan untuk memanfaatkan kegiatan tersebut untuk langsung membayar pajak," sambungnya.***