Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

- 20 September 2021, 20:30 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan (kanan) saat melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah, Senin (20/9/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan (kanan) saat melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah, Senin (20/9/2021). /Istimewa/
GALAJABAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah, Senin  20 September 2021.
 
Perjanjian kerja sama itu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. 
 
"Perjanjian kerja sama antara Bapenda dengan Kejaksaan Negeri ini, merupakan upaya ikhtiar untuk peningkatan pendapatan pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., kepada galajabar melalui WhatsApp, Senin  20 September 2021. 
 
 
Erwan mengakui pihaknya sangat membutuhkan peran dari kejaksaan untuk membantu peningkatan pajak daerah. Terlebih saat ini, banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
 
Dikatakan dia, Bapenda targetkan peningkatan pendapatan sebesar Rp5 miliar dari piutang pajak hingga akhir tahun 2021. 
 
"Untuk memudahkan tercapainya peningkatan pendapatan tersebut, makanya kami dari Bapenda menggandeng Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum non litigasi," ungkapnya. 
 
 
Ia berharap, pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan itu, untuk meningkatkan pendapatan dari piutang-piutang yang masih ada di pihak wajib pajak (WP).
 
“Kita perlu peran dari Kejaksaan untuk membantu kita dari sisi meningkatkan pajak daerah yang saat ini banyak penunggakan,” kata Erwan. 
 
Penunggakan pajak terbesar saat ini, imbuhnya, ada di sektor hotel dan restoran, dimana rata-rata mereka menunggak selama dua tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid-19.
 
 
Di satu sisi, Erwan memaklumi kondisi tersebut karena memang sektor hotel dan restoran merupakan salah satu yang sangat terdampak akibat pembatasan-pembatasan kegiatan sektor pariwisata, namun Pemkab Bandung juga sudah menyiapkan solusi dengan mengeluarkan Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Penghapusan Denda Pajak.
 
“Ada relaksasi kaitan dengan insentif pajak sesuai Perbup nomor 71 tahun 2021 yang sudah dicanangkan dari awal September sampai pertengahan Desember 2021. Di masa pandemi kita begitu memahami sehingga dikeluarkanlah Perbub tersebut untuk penghapusan denda PBB dan 10 pajak lainnya sesuai dengan syarat yang dimohon,” tutur  Erwan.
 
Bapenda pun sudah berusaha untuk melakukan sosialisasi kebijakan tersebut pada media sosial. Diharapkan kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
 
 
Terlebih, setelah melakukan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung, pihaknya berharap bisa membawa sisi peningkatan pendapatan tapi tanpa mengabaikan dengan sisi kebijakan dimasa pandemi Covid-19.
 
“Apa yang harus menjadi kewajiban dari wajib pajak itu pokoknya dibayar dan dendanya bisa dapat relaksasi. Target pendapatan kita dinamis, sesuai data yang kami serahkan kepada pihak kejaksaan, di awal ini kita menargetkan Rp5 miliar, itu kumulatif, nanti setelah selesai tahap awal kami akan menyerahkan lagi data lainnya kepada kejaksaan,” papar Erwan.
 
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara menyebutkan implementasi dari setiap MoU yang dilakukan dengan setiap stakeholder adalah pihaknya bisa memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan pertimbangan hukum agar bisa membantu memulihkan keuangan negara.
 
 
Menurutnya, MoU dengan Bapenda Kabupaten Bandung merupakan perpanjangan dari kerja sama yang memang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hanya saja, untuk tahun 2021 baru dilakukan sekarang karena sebelumnya Bapenda Kabupaten Bandung belum memiliki kepala badan definitif.
 
“Selain MoU, tadi juga diserahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminta bantuan hukum non litigasi, dimana kita diminta untuk melakukan negosiasi kepada badan usaha atau perseorangan yang menunggak pajak. Pada tahap pertama ini ada 11 SKK,” papar Noordien.
 
Ia menilai Kepala Bapenda Kabupaten Bandung yang baru menjabat tersebut cukup gerak cepat karena langsung memperpanjang MoU dan memberi SKK kepada pihak Kejari Kabupaten Bandung.
 
 
“Kita bekerja sama non litigasi atau diluar pengadilan untuk melakukan negosiasi dengan penunggak pajak, dengan seperti itu, akhirnya banyak penunggak yang membayar pajak dan hal itu bisa memulihkan keuangan negara karena nominalnya memang cukup besar sampai milyaran,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x